Sejarah Perkembangan Administrasi Publik
Dalam sejarah, perkembangan Administrasi publik dibagi menjadi dua yaitu sebelum keilmuan (sebelum Old Public Administration(1885-1980)
Perkembangan Administrasi pulik model klasik dibedakan menjadi 4(empat) generasi yaitu: Pre Generation ( sampai sebelum 1885), First Generation (1885 – 1936), Second Generation ( 1937 – 1945), Third Generation ( setelah 1945).
- Pre Generation (Sampai sebelum 1885)
Dalam Administrasi Publik Pra Generasi termasuk para pemikir seperti plato, aristoteles dan Machiavelli. Masa ini merujuk pada kondisi yang ada di daratan Eropa. Pada masa ini sampai dengan kelahiran konsep Negara Bangsa, penekanan Administrasi Publik didasarkan pada prinsip permaslahan moral dan kehidupan politik serata pada organisasi dari Administrasi Publik.
Abad I (Pencerahan), terdapat tiga tokoh yaitu plato, Aristoteles dan Machiavelli mnciptakan sebuah dasar pemikiran bahwa Memiliki etika pelayanan publik dalam prinsip pelayanan pada Pengawasan kota, wilayah/agora, tempat ibadah (Plato) dan kemudian ditambah pengawasan daerah pedalaman/ pedesaan oleh Aristoteles. Abad XIV – XVII (Kegelapan), Pada abad ini ilmu tidak berkembang kareana adanya doktrin gereja. Abad XVIII – XIX (Pencerahan Kembali/Renaisance)
- First Generation (1885 – 1936)
Di daratan Eropa, Wina oleh Lorenz Van Stein (1855) yang dikenal sebagai Bapak pendiri Ilmu Administrasi. Perkembangan ilmu Administrasi di Eropa berorientasi pada legal approach. DiAmerika, Oleh Thomas Woodrow Wilson ( 1856 – 1924) yang dikenal sebagai Bapak pengembang ilmu adminitrasi. Perkembangan Ilmu Administrasi diAmerika berorientasi pada management Approach. Wilson dalam Bukunya yang berjudul “ The Study Of Administration” mengemukakan 4 (empat) konsep yaitu:
- Dikotomi Politik –Administrasi.
- Prinsip-prinsip Administrasi
- Analisis pebandingan antara organisasi politik dan privat melalui skema politik
- Pencapaian manajemen yang efektif malaui pemberian pelatihan – pelatihan pada pegawai negeri dan dengan menilai kualitas mereka.
Tulisan Wilson yang berjudul “ The Study Of Administration” dikenal dengan tonggak perkembangan Keilmuan Administrasi.
Second Generation ( 1937 – 1945)
Pada generasi kedua diwarnai oleh dua tokoh yaitu Gulick dan Urwick yang merupakan pendiri Ilmu Administrasi dengan mengintegrasikan ide dari Henri Fayol kedalam teori komprehensif Administrasi. Mereka percaya bahwa pemikiran Fayol menawarkan perlakuan yang sistematis dalam manajemendan bisa diaplikasikan dengan baik pada manejemen perusahaan maupun untuk ilmu administrasi. Dua disiplin ilmu Gulick dan Quwick tidak perlu dipisahkan melainkan menjadi sebuah ilmu tunggal dari adminstrasi yang melewati batas-batas antara sektor privat dan sektor publik dimana dalam perkembangan selanjutnya Ilmu Administrasi lebih memfokuskan pada organisasi pemerintahan. Alasan- alasan yang menjadi dasar Ilmu Administrasi pada saat itu mayoritas berasal dari 14 prinsip dasar dari Fayol.
Third Generation ( setelah 1945)
Generasi ketiga dari Administrasi Publik model klasik muncul dengan mempertanyakan ide dari Wilson dan generasi kedua. Pada awalnya pembedaan politik dan administrasi sangat dipertimbangkan oleh generasi ketiga, namun demikian diskusi terus berlanjut. Perkembangan selanjutnya, sebagai akibat dari gagalnya intervensi Amerika di Vietnam dan juga skandal Watergate membuat politik mulai diragukan, dan baru ditahun 1980-an terdapat pertimbanagn yang baik kembali terhadap birokrasi dimana Administrasi Publik harus memisahkan diri dari politik.
Pre Generation, First Generation, Second Generation dan Third Generation disebut sebagai Old Public Administration
Konsep yang digunakan
Paradigma Old Public administration juga dapat dilihat melalui model “old chestnuts” dari Peters (1996 dan 2001), dimana Administrasi Publik berdasarkan pada Pegawai Negeri yang politis dan terinstitusionalisasi; organisasi yang hierarkhis dan berdasarkan peraturan; penugasan yang permanen dan stabil; banyaknya pengaturan internal; serta menghasilkan keluaran yang seragam
New Public Management (11980-1990)
Setelah perkembangan Ilmu Administrasi pada tahun 1980-an kemudian berkembang lagi menjadi New Public Management khususnya di New Zealand,Australia, Inggris dan Amerika sebagai akibat dari munculnya krisis kesejahteraan negara. Paradigma ini kemudian menyebar secara luas khususnya ditahun 1990-an disebabkan adanya promosi dari lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF, Sekretariat Negara Persemakmuran dan kelompok- kelompok konsultan manajemen
Paradigma NPM ini muncul disebabkan sejumlah kekuatan baik dinegara maju maupun dinegara berkembang . Di negara maju memiliki perkembangan dibidang ekonomi, social, politik dan lingkungan administrative secara bersama – sama mendorong terjadinya perubhan radikal dalam sistem manajemen dan Administrasi Publik. Sasaran utama dari perubahan yang diinginkan adalah peningkatan cara pengelolaan pemerintah dan penyampaian pelayanan pada masyarakat dengan penekanan pada efisiensi, ekonomi dan efektivitas. Kemunculan NPM dinegara berkembang hampir sama dengan negara maju yang dilatar belakangi oleh faktor- faktor krisis ekonomi dan keuangan, penyesuaian struktur dan kondisional konteks manajemen dan administrasi Publik, serta konteks politik bagi adanya reformasi.
Dalam NPM menyediakan banyak pilihan untuk mencapai biaya yang efektif dalm penyampaian barang public seperti adanya organisasi yang terpisah untuk kebijakan dan implementasi, kontrak kerja , pasar internal, sub-kontrak dan metode lainnya. NPM memiliki focus yang kuat terhadap organisasi internalnya diman berusaha memperbaiki kinerja organisasi sektor public dengan metode yang digunakan oleh sektor privat.
Terdapat sejumlah prinsip dasar dari NPM berdasarkan pendapat dari sejumlah ahli sebagaimana uraian berikut (Hoods 1991 dan Owens 1998 dalam Oluwu, 2002, serta Borins and Warrington 1996 dalam Samaratunge and Bennington, 2002) :
- Penanganan oleh manajemen professional.
Artinya, biarlah manajer yang mengelola. Prinsip ini memperkenalkan akan adanya kebutuhan bagi pengelolaan yang professional di tingkat atas, dan manajer professional ini harus diberikan kewenangan yang besar dalam mengelola dari pada hanya sekedar menjadi administrator yang fungsinya hanya mengadministrasikan aturan. Jika memungkinkan, posisi dari manajer ini harus berdasarkan kontrak khususnya untuk mampu memberikan jawaban terhadap hasil-hasil tertentu yang ditentukan secara politis. Pola kontrak yang semacam ini membawa perubahan yang mendasar dalam pengorganisasian manajemen sumberdaya manusia di sector public.
- Keberadaan standard an ukuran kerja
Salah satu perangkat penting dalam mengimplementasikan manajemen professional adalah melalui pendefinisian secara jelas terhadap tujuan, target, dan indicator keberhasilan. Lebih disukai dalam bentuk kuantitatif serta pembenaran berdasarkan akuntabilitas yang lebih besar terhadap penggunaan sumberdaya.
- Penekanan pada pengawasan keluaran dan manajemen wirausaha
Hal ini dilakukan melalui mekanisme kinerja dan anggaran berdasarkan program serta melalui perencanaan jangka panjang dan penggunaan manajemen stratejik pada organisasi. Manajemen stratejik memfokuskan pada perubahan tujuan yang harus dicapai oleh organisasi dalam situasi perubahan lingkungan yang dinamis melalui analisa SWOT.
- Unit yang tidak mengumpul
Organisasi dibagi kedalam unit-unit korporasi yang terpisah dan dengan kontrak kinerja yang terpisah dengan tujuan memisahkan kebijakan dari unit operasional.
- Kompetisi dalam pelayanan public
Penerapan prinsip pasar ke dalam sector public dilakukan melalui privatisasi, komersialisasi dan tes pasar (tender versus penyediaan oleh birokrasi). Dengan memisahkan antara penyedia (otoritas legal) dari produksi (transformasi teknis dari input menjadi output), maka rivalitas dari produsen yang berbeda dapat digunakan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan standar.
- Penekanan pada gaya sector privat dalam praktek manajemen.
Idenya adalah memindahkan etika pelayanan public dari gaya militer menjadi lebih fleksibel dalam merekrut dan memberikan penghargaan seperti evaluasi kinerja dan gaji yang sesuai kinerja
- Penekanan yang lebih besar pada disiplin dan penghematan.
Dilakukan melalui pemotongan biaya langsung, peningkatan disiplin pekerja, pembatasan biaya keluhan serta penggunaan teknologi komunikasi dan informasi.
- Penekanan, terhadap peran dari manajer public dalam menyediakan pelayanan berkualitas tinggi.
- Mengadvokasi otonomi manajerial dengan mengurangi pengawasan lembaga pusat
- Tuntutan, pengukuran dan penghargaan terhadap kinerja individu dan organisasi.
- Menyadari pentingnya penyediaan sumberdaya manusia dan teknologi yang dibutuhkan manajer dalam memenuhi target kinerjanya.
- Menjaga penerimaan terhadap kompetisi dan wawasan yang terbuka mengenai bagaimana tujuan public harus dilaksanakan oleh aparat pemerintah
New Public Service(1990- sekarang)
New Public Service merupakan perkembangan lebih lanjut dari New Public Manajemen pada 1990-an yaitu setelah Administrasi publik mengusung konsep pemerintahan yang efisien dengan banyak pilihan untuk mencapainya kemudian Administrasi berkembang menjadi lebih inovatif .
Secara praktek, gerakan manajerialis memperoleh pengaruh besar dalam reformasi administrasi publik di berbagai negara maju, seperti Selandia Baru, Australia, Inggris, dan Amerika Serikat. Di Inggris, reformasi administrasi publik dijalankan sejak masa PM Margaret Thatcher. Dukungan intelektual dalam gerakan ini di Inggris tampak dari karya Emmanual Savas dengan “Privatization”nya, Normann Flynn dengan “Public Sector Management”nya. Di Amerika Serikat, gerakan ini memperoleh popularitas besar berkat karya terkenal David Osborne dan Ted Gaebler, Reinventing Government. Gerakan ini menyebar ke seluruh dunia sehingga menjadi inspirasi utama di banyak negara dalam mereformasi administrasi publik baik dengan melakukan privatisasi gaya Inggris atau dengan gerakan mewirausahakan birokrasi gaya Amerika Serikat.
Perspektif ini menekankan penggunaan mekanisme dan terminologi pasar sehingga memandang hubungan antara badan-badan publik dengan pelanggannya sebagai layaknya transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Peran manajer publik berubah karena ditantang untuk selalu menemukan cara-cara baru dan inovatif dalam mencapai tujuan, atau menswastakan berbagai fungsi yang semula dijalankan oleh pemerintah. Manajer publik didesak untuk “mengarahkan bukannya mengayuh,” yang bermakna bahwa beban pelayanan publik tidak dijalankan sendiri tetapi sebisa mungkin didorong untuk dijalankan oleh pihak lain melalui mekanisme pasar. Dengan demikian manajer publik memusatkan perhatian pada akuntabilitas kepada pelanggan dan kinerja tinggi, restrukturisasi badanbadan publik, mendefinisi ulang misi organisasi, menyederhanakan proses administrasi, dan mendesentralisasi pembuatan keputusan.
Menurut Denhardt dan Denhardt, karena pemilik kepentingan publik yang sebenarnya adalah masyarakat maka administrator publik seharusnya memusatkan perhatiannya pada tanggung jawab melayani dan memberdayakan warga negara melalui pengelolaan organisasi publik dan implementasi kebijakan publik. Perubahan orientasi tentang posisi warga negara, nilai yang dikedepankan, dan peran pemerintah ini memunculkan perspektif baru administrasi publik yang disebut sebagai New Public Service.
Perspektif new public service mengawali pandangannya dari pengakuan atas warga negara dan posisinya yang sangat penting bagi kepemerintahan demokratis. Jati diri warga negara tidak hanya dipandang sebagai semata persoalan kepentingan pribadi (self interest) namun juga melibatkan nilai, kepercayaan, dan kepedulian terhadap orang lain. Warga negara diposisikan sebagai pemilik pemerintahan (owners of government) dan mampu bertindak secara bersama-sama mencapai sesuatu yang lebih baik. Kepentingan public tidak lagi dipandang sebagai agregasi kepentingan pribadi melainkan sebagai hasil dialog dan keterlibatan publik dalam mencari nilai bersama dan kepentingan bersama. Perspektif new public service menghendaki peran administrator publik untuk melibatkan masyarakat dalam pemerintahan dan bertugas untuk melayani masyarakat.
Dalam menjalankan tugas tersebut, administrator publik menyadari adanya beberapa lapisan kompleks tanggung jawab, etika, dan akuntabilitas dalam suatu sistem demokrasi. Administrator yang bertanggung jawab harus melibatkan masyarakat tidak hanya dalam perencanaan tetapi juga pelaksanaan program guna mencapai tujuan-tujuan masyarakat. Hal ini harus dilakukan tidak saja karena untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian, pekerjaan administrator publik tidak lagi mengarahkan atau memanipulasi insentif tetapi pelayanan kepada masyarakat.
Perspektif new public service membawa angin perubahan dalam administrasi publik. Perubahan ini pada dasarnya menyangkut perubahan dalam cara memandang masyarakat dalam proses pemerintahan, perubahan dalam memandang apa yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat, perubahan dalam cara bagaimana kepentingan tersebut diselenggarakan, dan perubahan dalam bagaimana administrator publik menjalankan tugas memenuhi kepentingan publik. Perspektif ini mengedepankan posisi masyarakat sebagai warga negara dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Perspektif ini membawa upaya demokratisasi administrasi publik. Pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi administrator publik sekaligus sebagai fasilitator bagi perumusan kepentingan publik dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Perspektif ini juga mengakui bahkan menuntut adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai jenjang pemerintahan, termasuk daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal, partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam perspektif new public service, yang merupakan perspektif baru dalam administrasi publik. Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara partisipatoris pada dasarnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Norton menjelaskan bahwa ada empat bentuk partisipasi masyarakat dalam praktek pemerintahan daerah di seluruh dunia. Pertama adalah referenda yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan terhadap isu-isu vital di daerah tersebut. Kedua adalah konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat sesuai kebutuhan dan tuntutan lokal. Ketiga adalah penempatan pejabat lokal yang diisi berdasarkan prosedur pemilihan (elected member) sebagai bentuk pemerintahan perwakilan sehingga para pejabat memiliki akuntabilitas yang lebih besar kepada masyarakat. Keempat adalah melakukan desentralisasi kepada unit-unit pemerintahan yang lebih kecil dalam lingkup daerah itu sendiri. Bentuk yang keempat ini seringkali disebut dengan decentralization within cities.
Desentralisasi dalam bentuk partisipasi yang keempat tersebut dapat diterjemahkan secara luas sehingga meliputi desentralisasi secara politis, administratif, fungsional, maupun ekonomis. Desentralisasi secara ekonomis berarti terjadi pembentukan badan usaha milik daerah atau penyerahan sebagaian fungsi pemerintah daerah kepada usaha swasta. Desentralisasi secara fungsional berarti pembentukan lembaga fungsional untuk menjalan urusan tertentu dari pemerintah daerah. Dalam kebijakan pemerintahan daerah di Indonesia, decentralization within cities diterjemahkan secara langsung dalam dua pengertian yakni desentralisasi secara administratif dan politik.
Good Governance
Pada tahun 1990-an , dampak penekanan yang tidak pada tempatnya terhadap efisiensi dan ekonomis dalam pengelolaan dalam masalah –masalah public mulai menyebabkan menurunnya penyampaian pelayanan public kepada masyarakat khususnya menyangkut barang-barang yang bersifat public (public goods)
Konsep good governance bermula dari konsep governance oleh Stoker. Menurut Stoker (1998), konsep governance merujuk kepada pengembangan dari gaya memerintah dimana batas-batas antara dan diantara sector public dan sector privat menjadi kabur (Ewalt,2001). Pengaburan batas-batas ini sejalan dengan kebutuhan dari Negara modern untuk lebih melibatkan mekanisme politik dan pengakuan akan pentingnya isu-isu menyangkut empati dan perasaan dari public untuk terlibat sehingga memberikan kesempatan bagi adanya mobilisasi baik secara social maupun politik (Stoker, 2004). Hal ini yang kemudian membuat partisipasi melalui pembangunan jejaring antara pemerintah dan masyarakat menjadi aspek yang sangat penting bagi keberlanjutan sebuah legitimasi kebijakan (Stoker,2004)
Konsep governance ini kemudian berkembang menjadi good governance- seperti yang kita kenal sekarang- dalam rangka membedakan implementasinya anatara yang “baik” (good) dengan yang “buruk” (bad). Good governance menurut Plumptre and Graham (1999) merupakan model daeri governance yang mengarahkan kepada hasil ekonomi dan social sebagaimana dicari oleh masyarakat
Dalam konsep Governance, peran pemerintah, sektor privat dan masyarakat sama penting diman pemerintah berperan untuk menciptakan situasi politi dan hukum yang kondusif, sektor privat berperan dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan, kemudian masyarakat berperan dalam memfasilitasi interaksi secara social dan politik bagi mobilitas individu atau kelompok- kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, social dan politik.
Konsep yang digunakan
Pengertian dari good governance dapat dilihat dari pemahaman yang dimiliki baik oleh IMF maupun World Bank yang melihat Good Governance sebagai sebuah cara untuk memperkuat “kerangka kerja institusional dari pemerintah” (Bappenas,2002). Hal ini menurut mereka berarti bagaimana memperkuat aturan hukum dan prediktibilitas serta imparsialitas dari penegakannya (Bappenas,2002). Ini juga berarti mencabut akar dari korupsi dan aktivitas-aktivitas rent seeking, yang dapat dilakukan melalui transparansi dan aliran informasi serta menjamin bahwa informasi mengenai kebijakan dan kinerja dari institusi pemerintah dikumpulkan dan diberikan kepada masyarakat secara memadai sehingga masyarakat dapat memonitor dan mengawasi manajemen dari dana yang berasal dari masyarakat (Bappenas, 2002). Pengertian ini sejalan dengan pendapat Bovaird and Loffler (2003) yang mengatakan bahwa good governance mengusung sejumlah isu seperti : keterlibatan stakeholder; transparansi; agenda kesetaraan (gender; etnik; usia; agama; dan lainnya); etika dan perilaku jujur; akuntabilitas; serta keberlanjutan.
Berdasarkan pengertian di atas, good governance memiliki sejumlah cirri sebagai berikut (Bappenas, 2002) :
- Akuntabel, artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus disertai pertanggung jawabannya.
- Transparan, artinya harus tersedia informasi yang memadai kepada masyarakat terhadap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
- Responsif, artinya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus mampu melayani semua stakeholder.
- Setara dan inklusif, artinya seluruh anggota masyarakat tanpa terkecuali harus memperoleh kesempatan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan sebuah kebijakan.
- Efektif dan efisien, artinya kebijakan dibuat dan dilaksanakan dengan menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang tersedia dengan cara yang terbaik.
- Mengikuti aturan hokum, artinya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan membutuhkan kerangka hokum yang adil dan ditegakkan.
- Partisipatif, artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus membuka ruang bagi keterlibatan banyak actor.
- Berorientasi pada consensus (kesepakatan, artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat.
Sound Governance
Setelah Good Governance berhasil mengurangi kesenjangan di tingkat domestik, Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan mendasar yang perlu diperhatikan yaitu:
- Lantas bagaimana dengan kesenjangan internasional?
- Bila Good Governance telah berhasil mengadilkan distribusi kekuasaan dan dana di tingkat lokal, apakah hal yang sama juga telah terjadi di tingkatan global?
- Bila orang miskin di negara berkembang telah memiliki media untuk bernegosiasi dengan orang kaya, apakah negara-negara miskin telah memiliki media yang sama?
- Berbagai prinsip ideal Good Governance, apakah juga sudah diimplementasikan dalam tataran internasional?
Pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebutlah yang mengilhami Ali Farazmand (2004) dalam menggagas konsep Sound Governance yang sekaligus membuka arah baru bagi pembangunan global ke depan. Setelah Good Governance berhasil menginklusifkan hubungan si kaya dan si miskin di tingkat nasional, maka fase berikutnya adalah menginklusifkan hubungan negara kaya dengan negara miskin melalui agenda Sound Governance.
Sound Governance hadir untuk melengkapi kegagalan konsep Good Governance yang sudah berlaku selama ini. Sound Governance melihat bahwa upaya merestrukturisasi pola relasi pemerintah, swasta dan masyarakat secara domestik dengan mengabaikan peran aktor internasional adalah pengingkaran atas realitas global. Dampak dari pengingkaran ini adalah banyaknya variabel, yang sebenarnya sangat penting, tidak masuk ke dalam hitungan. Variabel yang absen itu adalah kearifan lokal (akibat hegemoni terma ‘Good’ oleh Barat) dan dampak dari kekuatan kooptatif internasional. Ruang kosong inilah yang coba diisi oleh sebuah paradigma baru yang di sebut Sound Governance.
Sepuluh tahun lalu di depan Konferensi PBB, Presiden Tanzania Julius K. Nyerere, dengan lantang telah mengkritik habis-habisan Good Governance yang dikatakanya sebagai konsep imperialis dan kolonialis. Good Governance hanya akan mengerdilkan struktur negara berkembang, sementara kekuatan bisnis dunia makin membesar. Terlepas dari benar salahnya kritik sang Presiden, tapi gugatannya terhadap pengaruh struktur global terhadap reformasi pemerintahan inilah yang mengilhami Farazmand untuk tidak hanya terfokus pada tiga aktor (pemerintah, pasar dan civil society) tetapi juga kekuatan internasional.
Formula dasar Sound Governance adalah empat aktor lima komponen. Empat aktor sudah diketahui, yaitu membangun inklusifitas relasi politik antara negara, civil society, bisnis dan kekuatan internasional. Kekuatan internasional di sini mencakup korporasi global, organisasi dan perjanjian internasional. Sedangkan lima komponen adalah mencakup reformasi struktur, proses, nilai, kebijakan dan manajemen.
Term “Sound” menggantikan “Good” adalah juga dalam rangka penghormatan terhadap kenyataan keragaman (diversity). Saat istilah “Good” yang dipakai maka didalamnya terjadi pemaksaan standar nilai. Berbagai proyek dari World Bank, ADB dan UNDP tentang GG juga telah memiliki alat ukur matematis tentang indikator “Good”. Konsep “Sound” itu bisa diartikan layak, pantas atau ideal dalam konteksnya. Dalam pepatah Jawa disebut empan papan. SG pada prinsipnya juga memberikan ruang bagi tradisi atau invoasi lokal tentang bagaimana negara dan pemerintahan harus ditata, sesuai dengan kebiasaan, budaya dan konteks lokal. Tentu ukuran universal tentang kesejahteraan rakyat dan penghormatan hak dasar harus tetap ditegakkan.
The TopCleo App: the mobile experience with friends!
BalasHapusThe TopCleo app is 다크걸 based on Google Chrome app download for free, allowing you to play mobile games with friends, experts and anyone with 우리카지노